KUTOARJO. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo merupakan salah satu unit pelaksana teknis jajaran pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. LPKA Kutoarjo bertugas membimbing dan membina Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari seluruh propinsi jawa tengah.
Sebagai satu-satunya UPT yang menangani Anak Binaan di propinsi Jawa Tengah, LPKA Klas I Kutoarjo bertekad terus meningkatkan kualitas pelayanan yang prima.Pelayanan prima tersebut salah satunya diwujudkan saat mengantar langsung salah satu Anak Binaan yang bebas ke pihak keluarga dirumahnya, Sabtu (8/10/2022).
Kepala LPKA Kutoarjo, Hari Winarca mengatakan Anak Binaan telah mendapatkan potongan remisi sebesar 10 bulan 15 hari dari hukuman yang diterima selama 3 tahun serta latihan kerja selama 6 bulan di salah satu bengkel di Kabupaten Purworejo.
Proses pelaksanaan penyerahan Anak Binaan yang bebas murni kepada keluarga disaksikan oleh Babinsa Koramil, Kepala Desa dan perangkat desa serta Pemilik Bengkel tempat latihan kerja Anak tersebut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi saat proses penyerahan berharap agar Anak tersebut bisa menjaga sikap dan perilaku dengan baik, mematuhi norma-norma yang ada di masyarakat serta bisa mengikuti latihan kerja dengan rajin sesuai waktu yang telah ditentukan dalam vonis hakim.(TW/DW)